Polresbontang. – Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Selatan mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan perbuatan Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam, Sabtu (29/10/2022) sekira jam 01.30 Wita
Pelaku BD (34) warga Jl. Sultan Hasanuddin RT. 25 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Kota Bontang melakukan Penganiayaan dengan menggunakan Sajam terhadap korban Sonny Bramantiyo tetangganya sendiri di Jl. Pangeran Diponegoro Rt.016 Kel. Berbas Pantai Kec. Btg Selatan Kota Bontang.
Pelaku ditangkap di Jl. Pangeran Diponegoro RT 16 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Bontang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan perbuatan percobaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam Jenis badik
Dijelaskan oleh Kapolsek Bontang Selatan kejadian bermla ketika korban mengendarai mobil melewati di Jl. Pangeran Diponegoro tepatnya di depan Cafe Borneo, tiba tiba ada Pelaku BD ribut dengan seorang perempuan dan menghalangi mobil korban, kemudian korban menginjak rem mobilnya lama sehingga membuat Pelaku BD menjadi marah marah dan menyuruh Korban turun dari mobilnya.
Selanjutnya korban turun dari mobil sambil membawa besi yang ada di dalam mobil kemudian Pelaku pergi menjauh dari mobil dan korban mengatakan saya tunggu disini” Ujar Kapolsek Bontang Selatan Iptu AbdulmKhoiri Minggu (30/10/2022)
Kemudian korban pergi untuk mengambil As dan baling – baling kapal ,setelah kembali korban ternyata sudah di cegat oleh pelaku sambil mencabut pisau badik dari sarungnya dan diarahkan kepada korban yang saat itu berada didalam mobil sambil menyetir
” Korban Sempat menangkisnya sehingga mengenai bagian tangan sebelah kanan akibatnya korban mengalami luka sayat pada pergelangan tangan, selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bontang Selatan lengkap dengan barang bukti berupa Sebilah Celurit Tanpa Gagang. Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 351 jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UUDrt No. 12 Thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Pungkasnya