Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Di Berbas Pantai Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polresbontang. – Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Selatan mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan perbuatan Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam, Sabtu (29/10/2022) sekira jam 01.30 Wita

Pelaku BD (34) warga Jl. Sultan Hasanuddin RT. 25 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Kota Bontang melakukan  Penganiayaan dengan menggunakan Sajam terhadap korban Sonny Bramantiyo  tetangganya  sendiri di Jl. Pangeran Diponegoro Rt.016 Kel. Berbas Pantai Kec. Btg Selatan Kota Bontang.

Pelaku ditangkap di Jl. Pangeran Diponegoro RT 16  Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Bontang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.  melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri  membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan perbuatan percobaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam Jenis badik

Dijelaskan oleh Kapolsek Bontang Selatan kejadian bermla  ketika korban mengendarai mobil melewati di Jl. Pangeran Diponegoro tepatnya di depan Cafe Borneo, tiba tiba ada Pelaku BD ribut dengan seorang perempuan dan menghalangi mobil korban, kemudian korban menginjak rem mobilnya lama sehingga membuat Pelaku BD menjadi marah marah dan menyuruh  Korban turun dari mobilnya.

Selanjutnya korban  turun dari mobil sambil membawa besi yang ada di dalam mobil kemudian Pelaku  pergi menjauh dari mobil  dan korban  mengatakan saya tunggu disini” Ujar Kapolsek Bontang Selatan Iptu AbdulmKhoiri Minggu (30/10/2022)

Kemudian korban pergi untuk mengambil As dan baling – baling kapal ,setelah  kembali korban ternyata sudah di cegat oleh pelaku  sambil mencabut pisau badik dari sarungnya dan diarahkan kepada korban  yang saat itu berada didalam mobil sambil menyetir

” Korban Sempat  menangkisnya sehingga  mengenai bagian tangan sebelah kanan akibatnya korban mengalami  luka sayat pada pergelangan tangan, selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bontang Selatan lengkap dengan barang bukti berupa Sebilah Celurit Tanpa Gagang. Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 351 jo 53 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UUDrt No. 12 Thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button