Bontang – Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (10/9/2020).
Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kenangan Rt 030 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering digunakan untuk pesta narkoba.
Informasi itu langsung ditanggapi Jajaran Korp Baju Coklat dengan melakukan penyelidikan, tidak berselang lama setelah melakukan pengintaian Polisi melihat gelagat mencurigakan dari dalam rumah, setelah dilakukan penggerebekan Polisi mendapati seorang laki – laki yang mengaku bernama RH (35) didalam kamar rumah kontrakan sedang membungkus bubuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu – sabu.
Polisi langsung melakukan Pengeledahan badan dan ruangan hingga ditemukan 9 ( sembilan ) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,47 Gram, yang kepemilikannya di akui oleh RH. RH merupakan warga Desa Santan Tengah Kec. Marangkayu dan merupakan Target Operasi (TO) Polsek Polsek Marangkayu.
Selain 9 paket Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain antara lain 1 ( Satu ) buah alat hisap sabu (Bong), 1 ( satu ) buah Hanphone merk Nokia warna biru Hitam, 1 (satu ) korek gas warna biru, 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver, 27 ( dua puluh tujuh ) Plastik klip, 2 ( dua ) Buah sendok Plastik terbuat dari sedotan, 1 ( satu ) Buah Pipet kaca, 1 ( satu ) buah bungkus rokok sampoerna Mild, 1 ( satu ) buah tas selempang warna hitam merk Fashion dan 1 ( satu ) buah kotak Hanphone samsung J 7.
Kepada Polisi tersangka RH menerangkan bahwasanya barang haram itu didapat dari AES (35) warga Perum. PKL. D No. 432, Rt. 011, Kel. Sungai Kapih, Kec. Sambutan Samarinda yang menyewa rumah di Jl. A. Yani Perum Halal Squer Rt. 5 No. A7 Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Setelah Polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan salah satu rumah di Perum Halal Squer, Polisi berhasil menangkap tersangak AES walaupun sempat melarikan diri ke belakang rumah dengan cara melompat tembok. Dirumah ini Polisi mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis shabu berat kotor 2,68 Gram yang sempat dibuang tersangka kebelakang rumah.
Selain Narkotikan jenis Sabu, Polisi juga mendapati barang lain berupa 1 ( Satu ) buah alat hisap sabu (Bong), 1(satu) Buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) Buah Timbangan digital warna biru putih, 1 (satu) buah dompet warna Pink hijau, 1(satu) Buah dompet warna Coklat Cream, 2 (dua) Buah pipet kaca, 1 (satu) Buah korek gas warna kuning, 1 (satu) Buah Handphone merek VIVO Warna biru hitam dan plasti klip 5 (lima) Buah.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendri Wibowo, SH. MH membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku kepemilikan Narkotika jenis Sabu diwilayahnya.
Saat ini kami masih mendalami tersangka, dari mana barang haram itu didapat, berapa lama menjalani bisnisnya, siapa saja temannya dan dimana saja operasinya, kata Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum selanjutnya, kepada pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono..