Bontang – Usai membekuk DP dan AS, pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor jenis sepeda motor di Balikpapan, hasil pengembangan ternyata sepeda motor tersebut telah dijual kepada KN Als UN (40) di Jl. KS Tubun Gg Arwana 2 Rt 17 kel. Tanjung Laut kec. Btg Selatan kota Bontang.
Hasil pengembangan DP dan AS mengaku bula usai melakukan perbuatannya langsung menjual motor tersebut kepada KN Als UN, dengan modal uang penjualan motor hasil kejahatan langsung kabur ke Balikpapan dengan tujuan ke Banjarmasin.
Motor yang telah dibeli, oleh KN Als UN langsung di lepas plat nomor polisinya dan di ganti warnanya untuk menghilangkan identitas aslinya.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pelaku Penadahan barang hasil kejahatan berupa sepeda motor di wilayahnya.
Pelaku Penadahan yang merupakan warga Jl KS Tubun Gg Arwana 2 Rt 17 Kel. Tanjung Laut Kec. Btg Selatan Kota Bontang ditangkap anggota di Jl. Selat Karimata No 2 kel. Tanjung laut kec. Bontang Selatan kota Bontang, jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor warna Biru Putih yang sudah di rubah warna menjadi hijau pupus putih telah diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani prosdes hukum, lanjut AKP Hendro Wibowo.
Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya.