Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pengedar sabu Kamis (15/12/2022) jam 17.35. Wita
Pelaku MR (21) Warga Jl Anggrek III Kel. Tanjung Laut tersebut ditangkap dikediamannya usai mengambil sabu yang dipesannya melalui sistem jejak
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H.membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap seorang pengedar sabu
” Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat, kemudian anggota membuntuti tersangka yang baru saja mengambil sabu yang di pesan melalui sistem jejak di pelataran mesjid Alhijrah Tanjung Laut, sesampai di rumahnya anggota langsung melakukan penangkapan” Kata Kasat Narkoba
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua poket sabu dengan berat 1,13 gram, bersama barang bukti lainnya seperti 1 (Satu) Pipet Kaca, 1(Satu) Buah Korek Gas, 1(satu) Buah Sedotan Ujung Runcing,1(satu) Buah Kotak Rokok Sampoerna, 1 (Satu) Buah HP Samsung Warna Biru Muda
” Awalnya tersangka mengelak bahwa sabu itu miliknya, namun setelah ditunjukan barang bukti oleh petugas , tersangka tidak berkutik dan mengakui bahwa sabu itu miliknya” Terang Iptu Muh. Yazid
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang, terhadap tersangka kita kan jerat dengan menggunakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun” Pungkasnya