Bontang – Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bontang, Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, S.I.K, M.Si, hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 8 April 2026 pukul 08.30 Wita.
Kegiatan ini dipimin langsung oleh kajari Bontang Bapak Beni Putra, S.H, M.H.dan dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Panitera Pengadilan Negeri Bontang, Kasat Reskrim Polres Bontang, Kepala BNN Kota Bontang, dan perwakilan Lapas Kelas II A Bontang. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Beni Putra, S.H, M.H, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan akuntabilitas penanganan perkara dan keterbukaan informasi kepada publik. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran para pejabat dan tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu 274,4 gram, alat hisap 8 buah, timbangan digital 11 buah, alat komunikasi 21 unit, dan lain-lain. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Bontang.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan foto bersama. Situasi aman dan giat berjalan lancar.
Humas Polres Bontang