Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak – Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda, berhasil meringkus pelaku penganiayaan di di Jl. Antasari Gg. II Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Senin (26/4/2021).
Pria yang mengaku bernama FR (41) telah melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Hamid di Jl. Poros Samarinda-Bontang Km. 56 RT.05 Desa Suka Damai Kec. Muara Badak, Kamis 8/4/2021) 07.00 pagi.
FR yang merupakan warga Jl. Margasari Permai Rt. 04 Desa Kertak Hanyar I Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, usai melakukan perbuatan penganiayaan langsung kabur.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menerangkan, Awalnya korban Abdul Hamid sedang sarapan pagi di warung nasi kuning Rt. 05 Desa Suka Damai Kec. Muara Badak, tiba – tiba didatangi seorang laki – laki dari belakang dan langsung memukul kepala korban mengunakan besi kunci dongkrak di bagian kepala.
“Spontan korban berusaha merebut sebuah besi yang di pegang oleh pelaku, dengan dibantu seorang saksi bernama ISAM ikut melerai korban dan pelaku yang sedang bergulat. Tidak lama kemudian datang beberapa warga sekitar untuk ikut melerai, dan pelaku langsung pergi begitu saja meninggalkan tempat”, jelas AKP Purwo.
Lanjut Kapolsek, kami setelah mendapatkan laporan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), menolong korban dan mencari pelaku namun sudah tidak ada di sekitar TKP.
Sekitar pukul 23.00 wita, anggota yang dibantu Tim Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim, berhasil meringkus pelaku di Jl. Antasari Gg. II Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, jelas Kapolsek Muara Badak.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani penyidikan dan pendalaman. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.