Bontang – Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di Kota Taman julukan Kota Bontang.
Seorang pria bernama JM (23) berhasil ditangkap dirumahnya di Jl Ks Tubun Gg Arwana I Rt 17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang tanpa perlawanan, Rabu (13/11/2019).
Dalam penangkapan tersebut Polri mendapat barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,96 gram.
Selauin barang bukti tersebut dalam penggeledahan rumah, Anggota Sat Resko Polres Bontang juga mendapati barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna biru dan 1 (satu) buah bungkus kapas bertuliskan COTTONBACON.
Kapolres Bontang Akbp Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan bila pengungkapan peredaran gelap Narkoba tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena lingkungannya sering digunakan sebagai lokasi transaksi Narkoba.
Setelah mendapat Laporan, anggota langsung berkerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama JM lengkap dengan barang bukti berupa Narkoba yang disimpan di dalam Salon Sound System, kata Suyono..
Pelaku mengaku bermain (pengedar) Narkoba sejak satu setengah tahun lalu dan sempat berhenti sekitar 6 bulan saat menikah, namun perbuatan itu kambuh lagi dimana kejadian ini kali pertama mengulangi perbuatannya, terang Kasubbag Humas Iptu Suyono.
Pelaku dan Barang Bukti saat ini dimankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan dan Pengembangan. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, tutup Suyono..