Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Back Up Tim Rajawali Polres Bontang kembali berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu Di Kel. Loktuan Kec. Bontang Barat Kota Bontang Minggu ( 4/9/2022 ) Jam 19.30 wita
Pelaku adalah NP (32) warga Kel Loktuan, ia ditangkap Tim Gabungan Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang di rumahnya di Jl Kapal Fery Kel. Loktuan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro S.H. mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Di Jl. Kapal Fery Kel. Loktuan sering digunakan untuk transaksi narkotika Jenis Sabu.
” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota langsung mendatangi rumah yang di Jl. Kapal Fery Kel. Loktuan selanjutnya anggota mengamankan Pelaku NP yang sedang tidur dikamarnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah poket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo. ” Kata Kapolsek Iptu Tri Soediantoro Senin (5/09/2022).
Untuk kedua pelaku bersaama Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Muara Badak , Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya