Polres Bontang. Mereka adalah Warga Tanjung Laut berinisial MS (37) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Laut Indah, dan dua warga Tanjung Laut Indah yakni En (45) dan Ha (26) ditangkap di rumahnya masing-masing.
Mereka ditangkap polisi, Rabu (5/4/2023) pukul 10.00.
Awalnya pada Selasa (20/12/2022) lalu. Mereka mencuri onderdil atau barang-barang crane di Pelabuhan Tanjung Laut Indah. Seperti tromol/ pelek roda dan pompa hidrolik.
“Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 200 juta,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Atas perbuatannya, ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman lima tahun penjara,” tutupnya.