Kriminal

Polres Bontang Grebek Sebuah Rumah , 2 Orang Pengedar Sabu Berhasil Di Ringkus

Bontang – Unit Reskrim Polsek Marang Kayu meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu Kamis (26/1/2023) Jam 16.00 Wita

Tersangka tersebut AAR (21 ) dan S (29 ), keduanya di tangkap di sebuah rumah  di Jl. Poros Bontang-Samarinda Km. 25 Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara wilayah hukum Polres Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi membenarkan bahwa Anggotanya telah melakukan penangkapan dua orang pelaku pengedar sabu

Di jelaskan oleh Kapolsek Marang Kayu pengungkapan ini berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Poros Bontang-Samarinda Km. 25  Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara sering di jadikan tempat pesta narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut unit reskrim polsek Marang kayu di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Aipda PATONDA langsung menadatangi  TKP yang di maksud dan menemukan tersangka AAR dan S sedang berda di dalam rumah, selanjutnya di lakukan pengeledahan dan di temukan 2 (dua) poket narkotika yang di duga sabu-sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok merk Troy yang di letakkan di samping pintu kamar rumah” Kata Kapolsek Marang kayu

Selain menyita sabu anggota Unit Reskrim Polsek Marang Kayu juga menyita barang bukti lainnya seperti 1 ( satu ) Buah pipet kaca, 1(satu) Buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) Buah korek gas, dan  (satu) buah bungkus rokok merk Troy

Saat di introgasi tersangka AAR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari tersangka S ” Ujarnya

‘Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan di Polsek Muara Badak . untuk kedua pelaku kita kenakan pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button