Polres Bontang – Rabu 15/11/2023 pukul 10.00 wita di lobi Polres Bontang telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite dan solar dengan menetapkan 6 tersangka.
“Modus mereka termasuk baru dengan melakukan pengisian berulang ulang menggunakan 3 kartu barcode.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto
Selama ini modus mereka berjalan lancar karena bekerjasama dengan pegawai SPBU.
“setiap pengisian BBM pengetap membayar pegawai SPBU sebesar 5 ribu rupiah”. lanjut Iptu Hari Supranoto
Kasus tersebut terbongkar hari sabtu 11/11/2023 pukul 17.45 wita ketika polisi mencurigai mobil sedan warna merah terlihat berulang kali melakukan pengisian BBM di SPBU A, setelah melakukan pengisian diikuti sampai di parkiran majelis Nuruddin jalan Imam Bonjol terlihat RS memindahkan BBM dari tangka mobil ke jerigen saat itulah ia ditangkap.
Menurut keterangan tersangka, BBM tersebut dia jual lagi dengan keuntungan sebesar dua ribu rupiah perliternya. sambungnya
Kasus selanjutnya terjadi hari Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 14.15 di SPBU KM6 Polisi menangkap pengemudi Dump Truk dengan modus yang sama menggunakan lebih dari satu barcode serta memodifikasi menggunakan dua tangka di kiri dan kanannya.
Kini tersangka berada di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.