Kriminal

Polres Bontang Ringkus Seorang Resedivis Lantaran Mencuri HP Di Telihan

Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Tim Gabungan Opsnal Polsek Bontang Selatan dan Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus Pelaku HP  di sebuah rumah di Jl. Semarang Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat .

Pelaku adalah JP pria (38) , Ia diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Tim gabungan Opsnal Polsek Bontang Selatan dan Satresnakoba saat sedang berada di rumahnya di Jl. Perintis Kec. Bontang Barat kota Bontang Selasa (03/01/2023) Jam 11.00 Wita

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya Saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H.membenarkan bahwa anggotanya telah mengamanakan seorang Pelaku Pencurian

Kejadian bermula pada hari Selasa (03/01/2023) sekitar jam 04.00 Wita ketika Istri Korban Bangun hendak membuatkan susu anaknya yang berusia 2 Tahun, kemudian istri korban  mau mengecas HP nya di depan TV, kemudian  Istri Korban melihat HP Anak dan korban  sudah tidak ada, lantas saksi menginformasikan kepada korban bahwa HP nya hilang dan  jendela ruang tamu  sudah terbuka. selanjutnya saksi dan korban memeriksa barang barang berupa  2 buah HP merek Samsung J6 Pulus, Dan HP Oppo Reno dan Dompet yang berisikan uang  Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Bontang.”

”Berdasarkan Laporan Korban Tersebut Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Tim opsnal gabungan Polsek Bontang Selatan dan Satreskoba melakukan penyelidakan dan hasilnya kurang 12 jam tersangka berhasil kita amankan, jadi pelaku ini merupakan resedivis” Kata Kasat Reskrim Iptu Johanes

Dari Penangkapan tersangka anggota berhasil mengamankan Barang Bukt berupa 1 buah dompet, 1 buah tas, 1 buah HP dan 1 buah laptop.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bontang, untuk tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan degan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara” Pungkas Iptu Johanes Bonar Adiguna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button