Kriminal

Polres Bontang Tangkap IRT Lantaran Nekat Rampas Sepeda Motor Saat Menagih Hutang

Bontang –  Seorang  IRT bernisial JU (51) ditangkap Satreskrim Polres Bontang di bantu  Satreskrim Polres Kutai Timur di wilayah Kec. Sandaran Kab. Kutai Timur Jumat (13/1/2023) jam 05.00 Wita

Tersangka di tangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perampasan Sepeda motor milik Warga Kel. Tanjung Laut indah  Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan  awalnya tersangka JU hendak menagih hutang  di Jl. KS. Tubun Kel. Tanjung Laut Indah bontang Selatan, namun Korban  yang memiliki hutang kepada tersangka ini tidak ada di rumah dan hanya ditemui oleh saksi yang merupakan keluarga korban

Kesal karena hutangnya tidak dibayar , tersangka langsung merampas kunci sepeda motor dan mendorong saksi sampai turun dari sepeda motornya,

Selanjutnya Tersangka  yang di ketahui merupakan warga Samarinda pergi dengan membawa sepeda motor  Honda Scoopy warnah merah milik korban ” Terang  Kasat Reskrim Iptu  Yohanes

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polres Bontang.

Saat ini tersangka  sudah kami amankan di Mapolres Bontang, Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button