Kriminal

Polres Bontang Tangkap IRT Pengedar Sabu

Bontang – Komitemen Polres  dan Polsek Jajaran untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika terus dilakukan, Seperti yang dilakukan Polsek Muara Badak yang kembali berhasil menangkap seorang  pelaku yang  nekat menjadi pengedar sabu

Pelaku Adalah H (35)seorang Ibu Rumah Tangga Warga Jl. Kapitan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kertanegara. Ia ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak Di Gunung Haji Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak  Kab. Kutai Kertanegara Sabtu (01/10/2022) Jam 17.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata S.T.K., S.I.K.saat di konfirmasi Minggu (02/10/2022 membenerkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang IRT yang diduga menjadi pengedar sabu

Dijelaskan oleh kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa Di Gunung Haji Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak sering di gunakan untuk transaksi Narkotika

Atas informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi TKP Yang dimaksud ,Kemudian anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan Pelaku H  dengan gerak gerik mencurigakan membuang 1 (Satu ) Buah Botol Palstik warna putih dengan tutup warna hijau, kemudian anggota Reskrim Polsek Muara Badak melakukan  pengecekan dan pemeriksaan terhadap  Barang yang di Buang Oleh Pelaku H , dan benar saja saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan didalam Botol  Plastik warna putih 1 (Satu ) bungkus  Klip Plastik yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu saat di Introgasi Pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya

”  Jadi Saat hendak di tangkap Pelaku sempat membuang barang Bukti (BB) untuk mengelabui Petugas ” Kata Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata,

Dari penangkapan Pelaku H tersebut anggota Reskrim Polsek Muara badak mengamankan barang bukti  1 ( satu ) buah poket plastik klip diduga Narkotika jenis shabu, 1 ( satu) buah botol plastik warna putih dengan tutup warna hijau bertuliskan Balsem Lang, 1 ( satu ) buah Handphone merk Realme warna Grey dan Uang tunai sebesar Rp. 950.000,- ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu

Saat ini Pelaku dan barang Bukti Sudah kami amanakan di Polsek Muara  Badak untuk pelaku kita jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”Pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button