Bontang – Komitemen Polres dan Polsek Jajaran untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika terus dilakukan, Seperti yang dilakukan Polsek Muara Badak yang kembali berhasil menangkap seorang pelaku yang nekat menjadi pengedar sabu
Pelaku Adalah H (35)seorang Ibu Rumah Tangga Warga Jl. Kapitan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kertanegara. Ia ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak Di Gunung Haji Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kertanegara Sabtu (01/10/2022) Jam 17.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata S.T.K., S.I.K.saat di konfirmasi Minggu (02/10/2022 membenerkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang IRT yang diduga menjadi pengedar sabu
Dijelaskan oleh kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa Di Gunung Haji Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak sering di gunakan untuk transaksi Narkotika
Atas informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi TKP Yang dimaksud ,Kemudian anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan Pelaku H dengan gerak gerik mencurigakan membuang 1 (Satu ) Buah Botol Palstik warna putih dengan tutup warna hijau, kemudian anggota Reskrim Polsek Muara Badak melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Barang yang di Buang Oleh Pelaku H , dan benar saja saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan didalam Botol Plastik warna putih 1 (Satu ) bungkus Klip Plastik yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu saat di Introgasi Pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya
” Jadi Saat hendak di tangkap Pelaku sempat membuang barang Bukti (BB) untuk mengelabui Petugas ” Kata Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata,
Dari penangkapan Pelaku H tersebut anggota Reskrim Polsek Muara badak mengamankan barang bukti 1 ( satu ) buah poket plastik klip diduga Narkotika jenis shabu, 1 ( satu) buah botol plastik warna putih dengan tutup warna hijau bertuliskan Balsem Lang, 1 ( satu ) buah Handphone merk Realme warna Grey dan Uang tunai sebesar Rp. 950.000,- ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu
Saat ini Pelaku dan barang Bukti Sudah kami amanakan di Polsek Muara Badak untuk pelaku kita jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”Pungkasnya