Kriminal

Pria 29 Tahun Terancan Hukuman 7 Tahun Penjara

Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian Ball Valve”, milik PT. Energi Unggul Persada (PT. EUP) Kota Bontang, Rabu 4/11/2020, siang.

Pria yang bernama SB (29) itu ditangkap dirumahnya di Jl. Kapal selam Rt. 14 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Disini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pressure Gauge.

Setelah dilakukan pengembangan banyak ditemukan barang bukti lain dirumah seorang warga antara lain Ball valve stainles 2 ea, Ball balve tembaga 2 ea, Neddle valve 3 ea, Caupling 4 ea, pluh stainless 5 ea, dan banding stainless panjang 7 meter.

SB menjelaskan Barang-barang itu milik berdua yakni didinya dan AAS (masih dalam pencarian) Polres Bontang. Mereka berdua mengambil barang milik PT. Energi Unggul Persada Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan penangkapan tersebut, saat ini masih dalam pengembangan anggota.

Akibat kejadian tersebut PT. Energi Unggul Persada mengalami kerugian sebesar Tp. 140.000.000 (saeratus empat puluh juta rupiah), jelas AKP Mahfud..

Tersangka berikut barang bukti di amankan di Polres Bontang, guna menjali proses hukum dan pengembangan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun penjara, kata Kasubbagt Humas AKP. H. Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button