Kriminal

Ringkus 3 Orang, Polres Bontang Amankan 30 Gram Sabu

Bontang – Lagi, Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Setidaknya ada 3 (tiga) orang pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti yang dimilikinya.

Dalam penangkapan tiga orang pelaku ini, Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 gram.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial SUP Als ADI (23), AS Als CAWANG (26) dan AR als RAMBO (30), kesemuanya merupakan qwarga Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Pertama Polisi menangkap Adi di rumahnya di Jalan KS Tubun gang Kerapu 2 RT 3
16 kelurahan Tanjung laut indah kecamatan Bontang selatan Kota Bontang pada Minggu (6/12/2020) jam 22.00 Wita.

Dari tersangka Adi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 0,88 gram lengkap dengan alat isap dan timbangan digitalnya.

Kepada Polisi tersangka Adi mengaku bila barang haram itu di dapat dari Cawang. Polisis bergerak cepat dan berhasil menangkap Cawang yang ternyata rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka pertama.

Tersangka Cawang di tangkap di rumahnya, di Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, RT 17 kelurahan Tanjung laut indah Kec. Bontang Selatan lengkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram.

Cawang mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Rambo. Polisi kembali gerak cepat dan berhasil penangkap Rambo diĀ  rumahnya di KS Tubun gang Kerapu 2 RT 16 Kelurahan Tanjung laut indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

Dari rumah Rambo, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar yaitu berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 6 poket seberat 28,74 gram.

Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU M. Rakib Rais, SH membenarkan bila anggotanya berhasil membongkar peredaran Narkoba di Kota Bontang yaitu di wilayah Kel. Tanjung Laut Indah.

Saat ini ketiga tersangka diamankan Polres Bontang. Mereka dijerat dengan Pasal 112 atau 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, terang Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button