Kriminal

Ringkus Perjudian, Polisi Amankan Barang Bukti Kartu Remi dan Uang Tunai

Bontang – Lagi asyik bermain judi, lima orang pria diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Lima pelaku perjudian bernama IR (37), HA (44), RUS (29), HAM (48), dan ED (50) di bawa ke Makopolres Bontang, Senin (27/9/2021).

Ke lima orang ditangkap pada saat asyik main judi remi di Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak. Barang bukti yang disita Polisi berupa dua set kartu remi dan uang senilai Rp 3.189.000 yang digunakan untuk berjudi.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH mengatakan, kelimanya ditangkap saat tengah bermain judi jenis kartu remi.

Dengan didampingi Kasi Humas AKP Suyono, IPTU Asriadi menjelaskan “Mereka bermain judi menggunakan dua set kartu remi,” ungkapnya.

Saat ini mereka diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. “sejak kapan mereka bermain judi dan siapa yang menyiapkan lokasi perjudian”, terang Asriadi.

Terhadapnya ke limanya disangka dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button