Kriminal

Sabu 12 Gram Gagal Beredar Di Bontang, Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku

Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali  berhasil membongkar predaran Narkoba Jenis Sabu di wilayah Kota Bontang. Dari Pengungkapan Kasus Narkoba Tersebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di berhasil mringkus 2 orang  pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda Senin (19/9/2022 )

Ke dua tersangka tersebut adalah W (34 ) Warga Jl. Tenggiri Rawa Indah,, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, dan EM (48) Warga Jl. Samratulangi,  Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto S.H.  Selasa (20/9/2022 ) membenarkan bahw anggotanya  telah menangkap  Dua orang Pria yang di duga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu  bedasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika Jenis sabu

Ia menjelaskan   Tersangka W adalah pelaku yang pertama kali di ringkus oleh Tim Reskoba Polres Bontang Di Jl. Tongkol, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada hari Senin (19/9 2022)  Pukul 14.40 Wita.

Sedangkan tersangka EM diringkus di Jl. Samratulangi,  Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang pada pukul 16.55 Wita

” Kedua tersangka kita tangkap  berselang 1 jam  di tempat yang berbeda ” Kata AKP Tatok Tri Hariyanto”

Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto  mengatakan dari Penangkapan W anggota reskoba Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah 2 gram, 8 ( Delapan ) Bungkus plastik klip, 1 (Satu) Buah alat hisap/ bong, 1(Satu ) Buah Pipet kaca, 1 (Satu )Buah Sedotan ujung runcing, 1 (Satu)Buah  kotak permen 1 (Buah ) Hp merk Samsung A5 warna hitam .

Sedangkan dari tangan tersangka EM berhasil diamankan 12 Poket berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu, berat kotor 11 gram,1(Satu)  Bungkus besar plastik klip, 2 (Dua) Buah timbangan digital, 2(Dua ) Buah korek gas, 2 (Dua ) Buah sedotan ujung runcing, 2(Dua ) Buah sedotan plastik, 1 (Satu ) Buah alat hisap/ bong, 1 (Satu ) Buah pipet kaca, 1 (Satu ) Bungkus sarung ibu jari untuk bermain game, 1 Unit Hp merk OPPO, dan Uang tunai sebanyak Rp 2.050.000.

Saat ini untuk Kedua tersangka dan Barang Bukti (BB ) sudah  kami amankan di Polres Bontang . atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan Pasal  pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button