Bontang – “Masih saja ada peredaran Narkoba di Kota Bontang”, seperti ini kalimat yang bakal terucap bila masyarakat mengetahui adanya pelaku Peredaran Narkoba di Kota Taman tertangkap Polisi dan menjalani proses hukum.
Sabtu (11/1/2020) Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menghasil menggagalkan peredaran Narkoba seberat 8,25 Gram dan mengamankan tiga orang pelaku sekaligus.
Ke Tiga pelaku 2 Pria dan 1 Wanita yang diamankan merupakan sama-sama warga Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, mereka mengaku bernama IB al Iwan, RR al Eca dan LI al Indra, ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba di rumahnya di Jl. Baronang Rt 13 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari tangan pelaku IB disita Sabu seberat 0,42 Gram, sedangkan dari tangan RR disita sabu seberat 3,47 gram dan dari tangan LI Polisi menyita sabu sberat 4,36 gram.
Pengungkapan berawal dari tertangkapnya IB. Dalam keterangannya IB mengaku barang haram didapat dari RR, setelah RR berhasil diamankan yang bersangkutan juga mengaku bila barang tersebut dibeli dari LI dan bersyukur ketiga pelaku berhasil diringkus semua.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan bila Polres Bontang tetap berkomitmen akan memberantas peredaran Narkoba di Kota Bontang.
Kami tidak akan mentolerir pelaku peredaran Narkoba di Kota Taman ini ” akan kami tindak tegas semua pelaku, siapapun dia, termasuk oknum anggota Polri yang ikut bermain” kata Kasat Resnarkoba meneruskan Perintah Kapolres Bontang.
Narkoba merusak tubuh dan jiwa manusia serta generasi muda Bangsa adalah musuh kita bersama, untuk itu mari kita bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di Kota yang kita cintai ini yaitu Kota Bontang, ajak Kasubbag Humas AKP Suyono