Bontang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Polres Bontang, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga tentang mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas Polres Bontang menjelaskan secara rinci tahapan pengurusan SIM baru maupun perpanjangan. Warga diberikan penjelasan mulai dari persyaratan administrasi yang harus disiapkan, proses pendaftaran, ujian teori dan praktik, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang resmi. Petugas juga menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan langsung oleh pemohon tanpa melalui calo.
“SIM adalah bukti kompetensi dan legalitas seseorang untuk mengemudi. Karena itu, kami ingin masyarakat paham betul alurnya. Jangan sampai tertipu oknum yang menawarkan jasa pengurusan SIM dengan iming-iming lulus cepat,” ujar salah satu personel Satlantas Polres Bontang di sela kegiatan.
Selain mekanisme penerbitan SIM, petugas juga mensosialisasikan program digital Korlantas Polri seperti aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. Warga diajak memanfaatkan layanan digital tersebut guna menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di Satpas.
Sosialisasi berlangsung interaktif. Warga antusias bertanya seputar biaya resmi SIM, perbedaan golongan SIM, hingga tips lulus ujian praktik. Petugas menjawab satu per satu pertanyaan dan memberikan brosur panduan tata cara pengurusan SIM. Kegiatan ini disambut positif oleh warga yang merasa terbantu dengan penjelasan langsung dari petugas.
Satlantas Polres Bontang berkomitmen terus melakukan sosialisasi serupa di lingkungan warga lainnya. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar hukum, tertib administrasi, dan mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Bontang. Kegiatan berjalan aman, lancar, dan ditutup dengan foto bersama.