Polres Bontang. Pria berinisial AF 21 tahun warga Tanjung Laut, Bontang Selatan ditangkap pada Kamis (4/5/2023) pukul 16.30 di Jalan S Parman, Gunung Telihan.
Kala itu, tersangka dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengambil narkoba jenis sabu 2 bal atau sekira 87,77 gram di dalam gang.
“Boncengan dia, ambil barang, pas keluar dari gang ditangkap,” katanya.
Tersangka pun sempat membuang barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie kemudian dsimpan dalam plastik kresek.
Selain sabu, polisi juta mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik kresek, gelas mie instan, ponsel, dan sepeda motor.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara