Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang merelease bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 7 kasus selama Bulan Agustus 2020 dengan Jumlah Tersangka 8 orang. Ini terjadi kenaikan dari jumlah tersangka dimana pada bulan Juli 2020 sebanyak 7 kasus dengan 7 orang tersangka.
Seperti yang di sampaikan oleh Kepala satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Bontang AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH kepada media ini tadi pagi usai mengikuti Video Konfenece (Vidcon) dengan Kapolda Kaltim, Selasa (8/9/2020).
“Pada bulan Agustus 2020 ini, Polres Bontang berhasil mengungkap 7 kasus yang rinciannya 5 kasus di Kota Bontang yang ditangani oleh Satreskoba dan 2 kasus oleh Polsek Marangkayu,” kata AKP Ngurah panggilan Kasat Reskoba.
Ditambahkan Kasubbag Humas Polres Bontang AKP H. Suyono, dari 8 Tersangka 6 orang jenis kelamin laki-laki dan 2 orang jenis kelamin Perempuan yakni yang ditangani Polsek Marangkayu.
“Dari 7 kasus tersebut, Jumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain Sabu-Sabu sebanyak 29,05 gram, Alat Penghisap (Bong) 2 buah, Timbangan Digital 2 buah dan 7 buah Handphone” terangnya.
Untuk menekan maraknya pengguna dan pengedar Narkoba pihaknya telah melakukan berbagai upaya antara lain sosialisasi baik kepada masyarakat dan sekolah-sekolah, juga melakukan koordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang terutama fungsi pencegahan, jelas Suyono.
Namun dalam hal ini AKP Suyono menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas kepada pengguna dan pengedar Narkoba, “kami tidak akan mentolerir terhadap peredaran Narkoba di Kota Bontang ini”, tegasnya.
“Kami berharap kepada semua orang tua untuk selalu memantau perkembangan putra putrinya sehingga tidak terjerumus kepada penyalah gunaan Narkoba,” harapnya.