Polres Bontang – Pria berinsial AA 62 tahun pemilik salah satu wisma di Prakla, Berbas Pantai ditangkap pada Senin 17 Juli 2023 puukl 00.45 WIta.
Korbannya masih berusia 20 tahun. Sengaja didatangkan dari pulau Jawa, sejak dua bulan yang lalu. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
“Sekali kencan tarifnya Rp 1.250.000. Tapi tersangka ini dapat jatah bulanan Rp 500 ribu, jadi bukan upah sekali kencan,” jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Termasuk sudah berapa kali tersangka menjajakan korban.
“Kemungkinan ada korban lain, itu masih kami periksa, masih dilakukan pendalaman,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman 15 tahun penjara.