Bontang – Lagi, pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang. Bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria pemilik Sabu-Sabu.
JL als ONI (39) warga Jalan Pontianak 6 RT 21 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang di tangkap dipinggir jalan di Jalan Ir. Sukarno Hatta RT 01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, Rabu (31/3/2021) sore.
Pria yang kesehariannya sebagai buruh kebersihan di Kantor Kelurahan Kanaan ini menjalani bisnis barang haram sejak dua bulan terakhir. Bahkan Bapak dua anak ini juga mengaku bila yang biasa membeli barang haram darinya adalah warga Kanaan dan Gunung Telihan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH menerangkan bila pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama JL als ONI di Jalan Ir. Sukarno Hatta RT 01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, kata Kasat Reskoba.
Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu di tanah di depan yang bersangkutan berdiri yang di akui miliknya, lanjutnya.
Tidak sampai disitu, setelah di interogasi tersangka juga menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti lainnya, setelah di periksa disemak semak ditemukan dompet kecil warna coklat berisi 8 plastik diduga berisi shabu seberat 5,08 gram, jelas Iptu Rakib Rais panggilan Kasat Reskoba.
Kepada media ini Kasubbag Humas AKP H. Suyono menambahkan bila kesemua barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, terang Suyono.