Kriminal

Simpan Sabu Dalam Mobil, Pria 34 Tahun Di Bekuk Polisi

Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak – Polres Bontang berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu di Wilayahnya.

Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama AS (34) dan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil seberat 1,63 gram berhasil ditangkap dirumahnya di Jl. Perkebunan RT 4, Palacari Desa Batu Batu Kec.Muara badak, Rabu (9/5/2021).

Kepada Polisi, Pelaku mengaku barang itu dibelinya dari seseorang di Samarinda dengan cara komunikasi melalui Handphone kemudian mengambil barang disuatu tempat di Samarinda yang ditentukan penjual.

Terakhir atau sekitar seminggu yang lalu dirinya membeli Narkoba jenis Sabu sebanyak 2 Gram, belum sempat habis dipakai keburu ditangkap Polisi ini. Pelaku juga mengaku bila barang itu hendak digunakan sendiri dan dirinya biasa memakai Narkoba sudah tiga bulan yang lalu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, SH menerangkan mengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jl. Perkebunan RT 4 Palacari Desa Batu Batu sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Setelah melalui proses Penyelidikan, Personil Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Team Rajawali Polres Bontang mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diperoleh sedang memperbaiki mobil di depan rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di dalam mobil milik pelaku, ditemukan diatas dashboard mobil berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat bermotif macan yang berisikan 2 (dua) buah sendok takar plastik warna putih, 6 (enam) buah bungkus klip kecil kosong, dan selanjutnya ditemukan 2 (dua) poket plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu terbalut tisu tepatnya di bawah karpet dasbort mobil, kata AKP Purwo panggilan Kapolsek Muara Badak.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Muara Badak untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button