Bontang — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi hukum terbaru, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Senin, 07 April 2025 pukul 08.00 Wita.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Belimbing RT 10, Jalan Abdul Rauf, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta aparat keamanan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Belimbing Dwi Andriyani, S.ST., M.M., Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bontang Ipda Asyril Riva’i, S.Tr.K., Banit Tipikor Sat Reskrim Polres Bontang Briptu Bayu, Kasi Trantib Kelurahan Belimbing Muh Yahya, S.H., Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing Brigpol Ilham K., Babinsa Kelurahan Belimbing Serka Aris Defianto, para Ketua RT, serta mitra Kelurahan Belimbing.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai perubahan dan pembaruan yang terdapat dalam KUHP yang baru, termasuk poin-poin penting yang perlu diketahui oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bontang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami substansi hukum yang berlaku sehingga dapat menghindari pelanggaran hukum serta turut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan hingga selesai, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
HUMAS POLRES BONTANG