Bontang – Selama dua hari berturut-turut, Polres Bontang berhasil mengungkap dua kasus narkoba.
Rabu (11/1/2023) dua orang sekaligus ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di tempat yang berbeda
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,.M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muh. Yazid. S.H.M.H., mereka memiliki peran yang berbeda.
WR (27) berperan sebagai kurir sementara DF (31) merupakan pemilik barang alias pengedar sabu.
Awalnya, polisi menangkap WR (27) pada Rabu (11/1/2023) pukul 17.18 di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu atau seberat 20,93 gram yang disimpan dalam saku celana.
“Tersangka WR Itu mengambil sabunya dengan sistem jejak,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh anggota , dan diketahui sabu itu adalah milik DF. kemudian Petugaas berhasil menangkap DF di Jalan Urip Sumoharjo, Kel. Bontang Lestari.
Dari Tangan DF anggota berhasil mengamankan Sejumlah barang bukti seperti plastik hitam, ponsel, dan sepeda motor disita polisi.
Saat ini untuk Kedua tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Bontanb, Untuk Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” Pungkas Iptu Muh. Yazid