Bontang – Operasi Pekat Mahakam 2021 masih berlangsung, Operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman di masyarakat khususnya di bulan suci Ramadhan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Operasi dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat ini, terus digalakkan oleh Polres Bontang, hingga membuahkan hasil dan menangkap pelakunya, antara lain pelaku penyalahgunaan Narkoba, Miras Illegal, Judi, dan membawa Senjata Tajam.
Seperti hari ini Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 16.00 Wita, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin.
Pelaku yang mengaku bernama MA (33) warga RT. 08 RW. 02 Kel. Muara Bengalon Kec. Bengalon ini ditangkap Tim Rajawali dalam Operasi Pekat 2021 di Jl. Letjen S. Parman Kel. Belimbing Kec. Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH. menjelaskan hari ini anggota berhasil mengamankan seorang warga masyarakat yang diketahui membawa senjata tajam.
Senjata tajam yang dibawa berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu yang diselipkan dalam pinggang di balik kaos yang dikenakan, jelas Asriadi.
Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. Suyono.