Bontang – Demi bisa pulang kampung seorang Pemuda bernisial R (22) yang berdomisili di Desa Gas Alam ini nekat mencuri sepeda motor milik majikanya sendiri di Jl.Badak Desa Tanjung Limau Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 14.30 Wita.
Akibatnya pelaku R ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak di tempat persembunyiannya di Jl. Yos Sudarso 2 Desa Sanggata Utara Kec.Sanggata Utara Kab. Kutai timur Rabu tanggal 29 juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wita,
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi Melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S Manggala S.T.K.S.I.K menjelaskan kasus pencurian sepeda motor terjadi pada hari Senin tanggal (27/6/2022 ) sekira jam 17.00 Wita , ketika korban baru menyadari sepeda motor yamaha NMX miliknya dengan No Pol KT- 2644- JR sudah tidak ada di parkiran, kemudian korban melihat CCTV dan melihat R yang telah mengambil sepeda motor, kemudian korban berusaha menghubungi pelaku namun Hp pelaku sudah tidak aktif selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak.
” Jadi Pelaku merupakan karyawan Korban yang seharinya harinya bekerja di tokoh buah milik korban ” Kata Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata dalam rilisnya Rabu (30 /06/2022 )
Dalam aksinya pelaku terekam jelas pada camera CCTV sehingga sangat jelas pelaku mengambil sepeda motor majikannya
” Motifnya pelaku butuh biaya untuk pulang kampung sehingga nekat mencuri sepeda motor majikannya” Terangnya
Dari perbuatan pelaku anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NMX No Pol KT-2644-JR
”Untuk tesangka dan Barang Bukti sudah kami amankan di Polsek Muara Badak, untuk Pelaku kita kenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatandengan ancamanhukuman diatas tujuh tahun kurungan ” Pungkasnya