Kriminal

Tertangkap Bawa Sabu, Warga Kel. Tanjung Laut Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara.

Bontang – MSY (39) Warga Jl. Haruan  Kel. Tanjung laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Ditangkap unti Reskri Polsek Bontang Selatan Lantaran membawa narkotika jenis sabu

Ia ditangkap  saat mengendarai kendaraan sepeda motor di Jl. KS. Tubun Kel. Tanjung laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang pada Hari Senin (24/10/2022) jam 01.30 WITA

Kapolres Bontang AKB Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membenarkan bahwa anggota unit reskrim Polsek Bontang Selatan telah menangkap seorang pelaku yang di duga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu

Di Jelaskan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri pengungkapan ini bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. KS. Tubun RT 28 Kel. Tanjung laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang akan dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu-sabu .

Selanjutnya anggota Unit Reskrim menuju lokasi yang dimaksud untuk penyelidikan dan pengintaian di lokasi,  saat tiba di lokasi anggota melihat tersangka MSY hendak kabur dengan menggunakan sepeda motornya, melihat tersebut anggota langsung menghentikan dan menangkap pelaku, saat dilakukan penggeledahan badan anggota menemukan 2 Poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,10 Gram  yang disimpan didalam kantong celana ” Kata Iptu Abdul Khoiri Senin (25/10/2022).

Selain mengamankan Sabu anggota juga mengamankan 1 (satu ) Buah Plastik Klip Kecil Kosong, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan No. Pol KT 6459 DH,1 (satu ) buah Handphone Merek Vivo, Uang tunai sebesar Rp 1.150.000,- ( Satu Juta seratus lima puluh ribu rupiah )

Untuk Tersangka Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika ” Ancaman minimal 4 tahun penjara ” Pungkas Iptu Abdul Khoiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button