Polres Bontang – Melalukan tindak pidana pencurian tiga pemuda ditangkap anggota Polsek Marangkayu
Tiga tersangka As, Em, dan Ha mencuri solar cell dengan modus potong kabel di PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) sumur sambera, Desa Perangat Selatan, Marangkayu
AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan pelapor yang merupakan petugas keamanan melakukan penyelidikan terkait pencurian yang terjadi di PT PHSS.
“Dia menyamar sebagai pembeli solar cell dan sepakat bertemu dengan salah satu tersangka Em, dan memastikan kalau solar cell itu memang milik perusahaan yang dicuri” ungkapnya
Pengakuan tersangka, dia mengambil barang itu di belakang rumahnya yang berdekatan dengan sumur Sambera
Atas perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian Rp 4 juta
Kini ketiganya telah mendekam di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.