Kriminal

Tiga Pemuda Marangkayu Ditangkap Usai Curi Solar Cell

Polres Bontang – Melalukan tindak pidana pencurian tiga pemuda ditangkap anggota Polsek Marangkayu

Tiga tersangka As, Em, dan Ha mencuri solar cell dengan modus potong kabel di PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) sumur sambera, Desa Perangat Selatan, Marangkayu

AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan pelapor yang merupakan petugas keamanan melakukan penyelidikan terkait pencurian yang terjadi di PT PHSS.

“Dia menyamar sebagai pembeli solar cell dan sepakat bertemu dengan salah satu tersangka Em, dan memastikan kalau solar cell itu memang milik perusahaan yang dicuri” ungkapnya

Pengakuan tersangka, dia mengambil barang itu di belakang rumahnya yang berdekatan dengan sumur Sambera

Atas perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian Rp 4 juta

Kini ketiganya telah mendekam di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button