PolresBontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja di Bontang. Tiga orang ditangkap dalam waktu semalam.Kini ketiganya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari pengedar sampai kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Polisi pertama kali menangkap pria berinsial ED 42 tahun warga Kanaan, Bontang Barat. Tersangka ditangkap pada Jumat (18/8/2023) pukul 21.30 Wita. Dia menyembunyikan ganja di dalam kotak semir rambut dan saku jaketnya.
“Sempat dilempar ke kantor Kejaksaan Negeri, tapi berhasil ditemukan, totalnya 52,21 gram ganja,” kata Yazid.
Di hari yang sama, tepatnya pukul 22.00 Wita, polisi juga menangkap seorang pria berinisial JC berusia 50 tahun, Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, di sebuah warung di Jalan Awang Long, Bontang Utara.
Polisi pun mengamankan 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 14,65 gram dan sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di dalam mobil jenis Toyota Fortuner berwarna putih.
Satu jam kemudian, Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap MH pria 29 tahun Warga Loktuan, Bontang Utara di rumahnya.
MH ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, bersama dua plastik ganja seberat 164,27 gram, ponsel, dan sepeda motor. “Dia ini berperan sebagai kurir, dia yang mengambil ganjanya di Samarinda,” ujarnya.
Kini ketiganya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Baru kami tangkap, masih kami dalami. Apakah mereka juga sekaligus pengguna, masih akan kami dalami tadi baru pemeriksaan awal,” tutupnya.