Bontang – Seorang Pemuda warga Kel. Berbas Tengah berinisial RR (24 ) di tangkap tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang lantaran melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap 2 orang di Jl. Wr. Supratman (lampu merah manakara) Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Minggu (26/6/2022) malam.
Tak jelas apa penyebabnya namun aksi pelaku begitu cepat sehingga saksi tidak sempat melihat kejadian tersebut , saksi melihat ada 2 orang remaja sudah tergeletak di tengah jalan di simpang tiga Hotel Manakara dengan kondisi korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam.
melihat kejadian tersebut Saksi di bantu warga setempat langsung menolong ke dua korban untuk di bawa kerumah sakit dan selanjutnya melaporkan ke Polres Bontang
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi Melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang Pemuda yang di duga melakukan penganiyaan dengan menggunakan senta tajam ( Badik )
‘Pelaku kita tangkap tidak kurang dari 1 jam setelah kejadian di rumahnya di Jl. Bhayangkara Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara ” Terang Kasat Reskrim dalam rilisnya Senin (27/06/2022 )
Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa Sebilah badik sudah kami amankan di polres Bontang untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut
atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 351 KHUPidana atau pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara” Pungkas Iptu Bonar Hutapea