Bontang – Jumat (17/9/2021) adalah Hari pertama diberlakukan Operasi Antik (Anti Narkotika) dengan sandi Mahakam 2021. Operasi khusus Pemberantasan peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika.
Di hari pertama, Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang berhasil membekuk seorang pria yang mengaku bernama RAH Als PA (20) dirumahnya di Jalan Pangandaran RT 013 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dengan barang bukti sabu seberat 3,45 gram.
Tersangka adalah Target Operasi (TO) Antik 2021, begitu Operasi diberlakukan Polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka, di rumah itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu.
Selain 6 bungkus Shabu, polisi juga mendapati barang bukti lain yakni 1 buah HP merk Xiomi, 1 bungkus plastik klip, 1 buah bungkus rokok, 1 buah jaket jeans warna biru, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah potongan kertas.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muhy Rakib Rais, SH yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono, kepada media ini membenarkan anggotanya berhasil mengungkap adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Bontang.
“Tersangka memang masuk target Operasi Antik Mahakam 2021. Makanya begitu Operasi dimulai, anggota langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan”, kata Kasat Reskoba.
Masih kata Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais, “Awalnya anggota mendapati bungkus rokok diatas dispenser setelah dibuka didalamnya berisi 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu, plastik klip dan sedotan plastik ujung runcing”.
Setelah penggeledahan dilanjutkan, anggota kembali menemukan 5 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu di bungkus dengan kertas dalam saku jaket jeans warna biru yang tergantung didalam kamar, terang Muh Rakib Rais.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadapnya Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.