Kriminal

Ungkap Kasus Pencurian, Polisi Tangkap Pelaku di Pasar Malam

Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama BA Als BS (39), mereka diduga sebagai pelaku pencurian Mesin Chainsaw.

Laki-laki yang berdomisili di Jl.KH.Dewantara RT.25 Desa Badak Baru Kec.Muara Badak itu ditangkap Polisi di Pasar Malam Desa Badak Baru Kec.Muara Badak, Jumat (10/12/2021).

Kapolsek Muara Badak IPTU Yoshimata Js Manggala membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Pencurian Mesin Chainsaw, Obat rumput , Sprettox dan Tangki semprot.

Kejadian itu diketahui oleh korban bernama Adi Rahman pada Minggu (12/12/2021) saat korban masuk ke pondok di kebonnya melihat barang-barang yang disimpan di pondok sudah tidak atau hilang.

Setelah di cek ternyata jendela pondok bagian samping terbuka bekas congkelan dan barang berupa Pencurian Mesin Chainsaw, Obat rumput , Sprettox dan Tangki semprot telah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.00.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan merasa keberatan serta melapor ke Polsek Muara Badak”, terang kapolsek Muara Badak.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak, terhadap tersanmgka Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancamanan hukuman 7 tahun penjara” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button